poldakaltim.com Samarinda – Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 pukul 22.00 wita dengan tersangka dua orang remaja berinisial AP (15)  dan MI (13) milik saudara Islachudin.

Adapun keronologis kejadian ketika kedaraan roda dua jenis Supra X dengan Nomor Polisi KT 6180 NY Pada hari Kamis, 12 Januari 2017 sekitar jam 20.30 wita sedang terparkir di halaman Masjid Al Taufiq dan korban sedang melaksanankan Sholat dan beristrirahat sejenak korban tertidur, ketika itu kunci motor tersebut dimasukkan kedalam jaket kemudian kedua pelaku mengambil kunci motor korban dan kemudian membawanya kabur ketika korban terbangun dirinya tersadar bahwa kendaraan yang ia miliki telah hilang dari posisis awalnya.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan apa yang telah dialaminya ke Polsekta Samarinda Ulu dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu yang langsung melaksanankn penyelidikan dan didapati hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian adalah dua orang remaja di bawah umur.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsekta Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version