Nunukan – Kepolisian Resort Nunukan dibawah pimpinan Kapolres Nunukan AKBP. Pasma Royce selama setahun didalam kepemimpinan nya terus meningkatkan kinerja anggota kepolisian jajaran Polres Nunukan.

Dengan melakukan arahan dan kebijakan dari pimpinan pusat, polda untuk disampaikan kepada jajaran terkait dengan tugas lapangan khususnya dalam bidang penegakan hukum agar dipedomi dan menggunakan  standart operasi prosedur (SOP) khususnya dalam penggunaan senjata api.

Setiap personil yang akan menggunakan senjata api dalam mendukung tugas kepolisian baik diunit penjagaan polres maupun polsek jajaran lebih khusus bagi anggota yang mengemban tugas Reskrimum maupun Reskoba.

Dalam penegakan hukum dibidang penyidikan dan pengungkapan kasus dilapangan yang kadang berhadapan langsung dengan pelaku tindak kejahatan agar tetap berhati-hati dan waspada didalam mengendalikan emosional dilapangan. Hal ini menjadi perhatian unit provost polres Nunukan dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengecekan senjata api baik dipenjagaan polsek mapun kepada personil pemegang senjata api.

Tadi pagi bertempat di mapolsek Nunukan kasipropam IPTU. EDY PURNOTO didampingi anggota unit provost melakukan pengecekan senjata penjagaan polsek Nunukan, pemeriksaan juga dilakukan bagi personil reskrim Nunukan yang memegang senpi untuk didata kembali terkait dengan surat ijin pemegang senpi.

Dari hasil pengecekan senjata api yang dilakukan oleh unit provost masih ditemukan senjata inventaris penjagaan polsek yang kurang diperhatikan kebersihannya, IPTU. EDY mengatakan agar anggota penjagaan senantiasa melakukan pemeliharaan terhadap senjata inventaris dalam rangka menunjang tugas kepolisian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan tetap menjaga kehati – hatian kepemilikan senjata api agar tidak jatuh kepada orang lain akibat kelalaian daripada personil yang menggunakan senjata api, beberapa kasus yang menimpa terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota polri seperti kehilangan senjata, salah dalam melakukan tindakan, maupun kasus bunuh diri dengan senjata api, ujar Ade Yaya Suryana.

( Humas Polda Kaltim )

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version