Poldakaltim.com KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga RT 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar)bernama Yudi Yuriansyah alias Yudi (36) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tabang, Ia ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis Double L (LL), Senin  (23/1/2017) pukul 22.00 wita dikediamannya.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan “saat diamankan Yudi menyimpan LL sebanyak 1.905 butir yang dibungkus dengan plastik kresek warna merah.“Selain LL sebanyak 1.905 butir, kita juga mengamankan uang sebesar Rp307 ribu yang diduga hasil penjualan LL,” katanya.

Penangkapan Yudi bermula  pada pukul 20.00 wita, Polsek Tabang mendapat informasi bahwa di RT 03 ada transaksi obat keras jenis LL. Mendapat informasi, polisi pun melakukan penyidikan di sekitar kediaman Yudi, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada pukul 22.00 wita Personil Polsek Tabang melakukan penggrebekan, tanpa perlawanan Yudi berhasil diamankan polisi malam itu. “Setelah kita geledah, kita menemukan LL dirumah tersebut,” ungkapnya.

Pria pengangguran ini pun digelandang ke Mapolsek Tabang untuk  dilakukan proses sidik. “Untuk tersangka, kita akan kenakan pasal 197 junto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version