TANJUNG SELOR  – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan mengamankan seorang penambang emas ilegal yang diduga kerap mengonsumsi sabu. Tersangka, A (39) warga Kecamatan Sekatak, juga disebut menjadi pengedar sabu.

Pj Kasubbag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdayanto membenarkan adanya pengamanan tersangka A. Ia diamankan saat melakukan transaksi sabu di Kecamatan Sekatak. “Benar ada tersangka, diduga pengedar sabu di Sekatak,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba. Polisi kemudian melakukan undercover buy, sehingga berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka, kami amankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,50 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik,” tuturnya.

Pria yang memiliki pangkat dua kelelawar itu mengungkap, tersangka diduga sudah lama menjadi pengedar narkoba untuk kalangan ekonomi bawah.  Dari keterangan warga juga, tersangka kerap meresahkan orang tua dari anak yang mengkonsumsi sabu.

“Bisa dibilang dia ini pengedar kecil. Menurut pengakuannya, dia sudah lama (pakai sabu) dan ngakunya pernah mengonsumsi saat bekerja,” .

Hal ini pun sangat disayangkan, mengingat, institusi tempat uang menjadi transaksi adalah kalangan desa, namun dimanfaatkan dengan ekonomi yang menipis ini . Ia menambahkan, kasus narkoba yang melibatkan pekerja tambang emas pun sangat jarang terjadi.

“Ini sangat disayangkan karena sasarannya langsung ke anak-anak di daerah sana, jadi sangat merusak masa depan hanya gara-gara satu orang ini saja,” katanya.

Atas kasus tersebut, Polres Bulungan memastikan tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version