Tanjung Selor, (17/3) Polres Bulungan menangkap pengedar narkoba berinisial RUS (24), Kamis (16/3) tengah malam. Ps Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, RUS memiliki sabu-sabu.

Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap RUS. Polisi memancing RUS dengan cara berpura-pura akan membeli sabu-sabu. Setelah RUS datang, petugas langsung meringkusnya di Jalan Semangka, Gang Tenguyun, Kelurahan Tanjung, Selor Hilir.

“Kami sudah mencurigai jika dia (RUS) adalah pelakunya dan kami curiga juga jika sedang memakai sabu-sabu,” Ungkapnya, Jumat (17/3).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan ini. Polisi menemukan plastik bening di kantong celana jeans yang dikenakan RUS. “Kami temukan dalam kantong celananya sebanyak tiga plastik berisi 5,4 gram,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dia menambahkan, tim Polres Bulungan juga melakukan penggeledahan di rumah RUS. “Ditemukan timbangan digital dan barang lainnya untuk digunakan bertransaksi,” jelas Ade Yaya Suryana.

Setelah itu, petugas langsung menggelandang RUS ke Polres Bulungan. “Dia dikenakan pasal pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1,” tutupnya

Kapolres Bulungan Menegaskan, “cara seperti ini cukup efektif untuk menangkap pelaku narkoba terutama sabu di wilayah kabupaten bulungan ini, dan kami Polres Bulungan Akan berusaha memberantas pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu”.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version