TANJUNG SELOR – Satuan Reskoba Polres Bulungan kembali mengamankan pemilik Sabu Sabu di jalan Semangka Tanjung Selor, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 17.30. yang mana di minggu lalu, Polres Bulungan juga menangkap penyalah gunaan narkoba di jalan tersebut .

Penangkapan penyalah gunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigakan, yang kerap mengunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jl. Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor.

Setelah mendapat informasi tesebut personil Polres Bulungan bersama-sama dengan warga langsung mendatangi alamat yang ditujukan tersebut dan mendapati AP (26) yang beralamatkan Kota Tarakan tengah bersantai di kosnya setelah pulang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tanjung Selor.

Tak butuh waktu lama Polres Bulungan langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku tersebut namun di badan dan pakaian yang di kenakan pelaku tidak di temukan, pengeledahan masih di lanjutkan oleh prsonil polisi ke barang bawan pelaku dan personil Polres menemukan 1 bungkus plastik besar diduga berisi sabu seberat 5 gram di dalam tas ransel warna hitam. akibat penemuan tersebut pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut langsung di gelandang ke Mapolres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melaui Pjs Kasubag Humas, Aiptu Tutut Murdayanto mengiyakan adanya penangkapan tersebut dan tengah mengamakan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bulungan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya kasus ini. “Kita masih lakukan penyeidikan lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku tersebut belum kita tes, apakah pemakai atau hanya sebagai pemilik sabu saja, rencana hari ini kita lakukan tesnya,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana .

Dari rumah kos tersebut Polres Bulungan juga sempat mengamankan beberapa alat bukti lainya selain satu bungkus plastik besar yang berisi sabu seberat 5 gram, ada juga 10 plastik bening, kotak serpent mini, timbangan digital , buku agenda , hand phone merk Samsung warna putih, tas ransel warna hitam, dan uang tunai Rp. 300 ribu.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan “Untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya yang melawan hukum, pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” tutup Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version