Poldakaltim.com, NUNUKAN,-  Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Satuan Reserse Reskrim Polres Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal sebanyak 45 orang, (10 di antaranya anak-anak) yang akan di berangkatkan dari Sebatik Indonesia ke Tawau Malaysia, Senin (3/4/2017).

Para calon TKI ilegal itu ditemukan oleh aparat kepolisian di sebuah rumah di Jalan Reformasi RT 9 RW 1 Kelurahan Pancang, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kaltara. Ada 45 orang dalam satu rumah yang terdiri dari 20 orang wanita dewasa, 15 laki-laki dewasa, 5 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan.

“Dari hasil interogasi, calon TKI ini akan di berangkatkan ke Tawau Malaysia menggunakan speed boat. Mereka direkrut dan dibawa oleh pelaku bernama Mansur dan Rudi,” kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce S.I.K., MH didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman saat release pada Rabu (4/5/2017) di Mapolres Nunukan, Kaltara.

Pengungkapan percobaan perdagangan manusia di wilayah Nunukan, Kaltara ini sudah dilakukan sejak tanggal 30 maret 2017 tentang dugaan TpPO oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil penyelidikan ini, diperoleh informasi bahwa adanya puluhan orang yang diduga calon TKI diangkut dari Pelabuhan Bambangan menggunakan beberapa mobil menuju Sei Pancang.

“Info ini ditindak lanjuti untuk mencari tempat yang digunakan untuk menampung sementara atau tempat dilakukan penyeberangan menggunakan speed ke Tawau Malaysia,” kata Kapolres Nunukan.

Kapolres Nunukan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para calon TKI maupun pelaku Mansur tidak memiliki dokumen kelengkapan pemberangkatan ke Malaysia. Aparat langsung mengamankan pelaku Mansur, dan meminta keterangan saksi-saksi yang terdiri dari para calon TKI. Satu pelaku masih dalam penyelidikan.

“Sedangkan untuk penanganan calon TKI kami melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat (Pemkab Nunukan),” kata AKBP Pasma Royce S.I.K., MH.

Terhadap pelaku tindak pidana percobaan perdagangan orang dan atau tindak pidana perorangan menempatkan TKI ke luar negeri, akan disangkakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 21 th 2007 Tentang PTTPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI no 39 th 2004 tentang PPTKILN.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu HP Nokia warna hitam, dan mobil Avanza warna hitam Nopol DP. 1285 AR atas nama Jabri. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di wilayah Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce S.I.K., MH.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version