Posko penyekatan wilayah Samarinda Seberang yang terletak di Jln. HM Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda tepatnya pada area halaman kantor OJK merupakan perbatasan antara Samarinda dengan Kutai Kartanegara kembali di berlakukan.

“Untuk sementara ini posko penyekatan kembali di perpanjang sampai dengan 02 Agustus 2021 nanti,” kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH, Senin (26/07/2021).

Made menambahkan, posko penyekatan perbatasan itu bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Samarinda. Saat ini, sudah 5 unit mobil beserta penumpangnya yang diputarbalikkan ke Balikpapan sesuai dengan identitas nya karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak bersedia untuk di periksa kesehatannya.

“Di posko penyekatan sudah dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan swabb antigen hingga PCR,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan di posko penyekatan di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir, petugas yang diturunkan adalah terdiri dari anggota polres dan polsek, TNI, Dishub, Satpol PP, serta tenaga kesehatan.

“Tim gabungan ini bertugas sejak 29 Juni 2021 hingga 02 Agustus 2021. Sistem piketnya sistem sif atau bergantian,” katanya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version