POLDAKALTIM.COM, Balikpapan,- Satuan Reskrimsus Polda Kaltim mengamankan penjual dan ribuan benih sawit tanpa izin di Loa Janan Kukar, dan mengamankan puluhan drum oli limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di wilayah Teritib Balikpapan Timur.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 13.30 Wita pihaknya mengamankan  M Yunus selaku pemilik kebun sawit yang berlokasi   kilometer 11 Jalan Soekarno-Hatta Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab Kukar. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 22 ribu benih pohon kelapa sawit.

“Hasil pemeriksaan terhadap pemilik kebun, pembibitan benih kelapa sawit itu dilengkapi  dengan izin Tanda Daftar Pengedar (TDP) Benih Tanaman Perkebunan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim. Selain itu juga tidak memiliki Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang dikeluarkan Bupati Kukar,” kata Kombes Pol Nasri.

Selain tidak memiliki perizinan dari Gubernur dan Bupati, tersangka juga tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi ke Dinas Perkebunan. Belin yang dibibitkan juga bukan berasal dari kelapa sawit yang ditunjuk pemerintah. “Varietasnya belum pernah dilepas oleh pemerintah. Dalam penjualannya, tersangka juga tidak memasang label dari Dinas Perkebunan,” tambah Kombes Pol Nasri.

Saat ini, tersangka sudah diamankan  di Polda Kaltim bersama barang bukti untuk proses penyidikan. Diduga tersangka telah melanggar pasal 60 ayat ( 1 ) huruf “b” jo psl 12 ayat (2) UU RI No.12 th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan/atau psl 62 ayat (1) jo psl 8 ayat (1) huruf “a” UU RI No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Amankan Limbah Berbahaya BBM Jenis Oli

Sementara itu, di tempat terpisah Satuan Reskrimsus Polda Kaltim mengamankan Alimudin (36) seorang pengumpul limbah B3 di kawasan Teritip, Balikpapan Timur, Balikpapan. Ada 37 drum oli baru, dan 38 oli bekas yang berhasil disita dari pengumpul tadi.

Tersangka diduga melanggar pasal 109 UU No 32 Thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak dapat menunjukkan perizinannya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan berserta barang bukti 75 drum oli ,” kata Kombes Pol Nasri.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version