Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Polda Kaltim secara resmi membuka pendaftaran “Penerimaan Tamtama Polri Tahun 2017” yang diperuntukkan bagi lulusan dengan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/sederajat). Calon peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Polri: www. penerimaan.polri.go.id dengan masa pendaftaran mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 15 April 2017.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Karo SDM Kombes Pol Drs. Sri Eko Pranggono menjelaskan, setelah melakukan pendaftaran melalui online, calon pendaftar harus melakukan verifikasi di Panda (Panitia Daerah) di Polda Kaltim sekaligus akan dilakukan pemeriksanaan administrasi awal dan penilaian.
“Panitia menerima dokumen berupa persyaratan dari peserta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen. Penilaian hasil pemeriksaan administrasi berupa penilaian kualitatif yaitu : Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi Syarat (TMS),” jelas Kombes Pol Drs. Sri Eko Pranggono.
Dalam pendaftaran Tamtama Polri Tahun 2017 ini jumlah peserta secara nasional yang diterima sebanyak 500 orang. Lama pendidikan 5 bulan yang dibuka pada 3 Juli 2017, dan ditutup pada 29 November 2017 bertempat di Pusdik Brimob.
“Untuk kegiatan penerimaan Tamtama ini semua dilakukan di Panda Polda Kaltim,” jelas Sri Eko Pranggono.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau agar para calon tidak berbuat curang ataupun tertarik dengan iming-iming oknum yang bisa meloloskan. Selain itu, pendaftaran ini tidak dipungut biaya sepersen pun.

Persyaratan Umum :

a. Warga Negara Indonesia (pria);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
e. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
f. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
h. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
i. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Khusus:

a. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B))
c. Bagi yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat atau SMK menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir b
d. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri T.A. 2017, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun
e. Tinggi badan minimal 165 cm.;
f. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
i. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek;
j. Belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
k. Bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
l. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
m. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
n. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi,
o. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
 Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
 Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
p. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
1. ) pemeriksaan administrasi awal;
2. ) pemeriksaan kesehatan tahap I;
3. ) pemeriksaan dan ujian psikologi;
4. ) ujian kesamaptaan jasmani
5. ) pengujian Akademik;
6. ) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
7. ) pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
8. ) pemeriksaan administrasi akhir;
9. ) sidang terbuka kelulusan akhir;
Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version