POLDA KALTIM – Kejahatan bidang budidaya tanaman perkebunan terungkap. Ribuan benih bibit kelapa sawit diduga palsu nyaris beredar di petani dan perusahaan perkebunan di Kaltim dan Kaltara.

Ini menyusul empat tersangka diamankan anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim akhir 2016 lalu.

Dari empat  tersangka tadi diamankan, ada pula barang bukti benih bibit sawit total 60.297 buah yang diduga palsu diperoleh dari lokasi pembibitan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Bisnis ribuan bibit disebut palsu atau dalam bahasa perbenihan disebut Ilegitim dilakukan tersangka ini, bervariasi. Antara 8-18 bulan dilakukan pembibitan hingga siap tanam.

“Hampir saja beredar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Nasri bersama Plt Kasubdit I Indagsi, AKBP Seber R Kombong. Senin (9/1/2017).

Nasri menguraikan, dari penyidikan mendalam, dugaan tersangka menggunakan sertifikat palsu, setelah keterangan dari  sumber benih kelapa sawit resmi yaitu  pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) Samarinda, tidak pernah mengeluarkan sertifikat benih kelapa sawit.

Sementara, tersangka memiliki sertifikat PPKS diduga palsu. Perbenihan tanaman atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih tanaman, yang menghasilkan benih kelapa sawit dalam bentuk kecamba, yang hendak mengedarkan benih tersebut wajib diperiksa pihak UPT Pusat dan atau UPTD Provinsi, hingga dikeluarkan surat keterangan pemeriksaan kecamba kelapa sawit.

Kemudian sebelum diedarkan/dijual benih kecamba yang telah dibibitkan hingga umur siap tanam, wajib disertifikasi lagi oleh UPT Pusat/ UPTD Provinsi, berupa Sertifikat Mutu Benih. “Kami cek, surat keterangan tersebut tidak ada. Termasuk kewajiban pemasangan label pada benih siap tanam yang disahkan UPTD perkebunan provinsi selaku pengawas tanaman perkebunan,” jelas Nasri yang pernah menjabat Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan ini.

Nasri menguraikan, ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No 321/Kpts/KB.020/10/2015. Tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman kelapa sawit.

Semua bibit sawit yang beredar harus bibit unggul yang dihasilkan dari pemuliaan yang varietasnya telah dilepas pemerintah. Hingga kini, baru terdapat 14 sumber benih resmi di Indonesia yang menghasilkan hasl pemuliaan benih kelapa sawit yang unggul.

Sehingga benih kelapa sawit yang bukan dari sumber resmi, tidak terjamin keunggulannya. Sehingga, penyidik menyangkakan empat tersangka tadi, UU No 12/1992 tentang system budiddaya tanaman, yakni pasal 60 ayat 1 huruf b junto pasal 12 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000.

“Pasalnya sesuai perbuatan tersangka,” terang alumnus Akpol 1991 itu.  Ia membeberkan, saat ini penyidiknya juga sedang menangani proses penyidikan tiga kasus serupa dengan total barang bukti  69.930 benih kelapa sawit. “Setelah selesai proses, kami publikasikan,” tutur Nasri.

Nasri yang pernah menjabat Direskrimum Polda Banten ini mengimbau masyarakat agar lebih jeli ketika hendak membeli benih kelapa sawit. Dengan koordinasi pihak-pihak kompeten bidang perkebunan.

Di antaranya, untuk mengetahui indikasi awal bahwa binih kelapa sawit unggul dengan adanya label resmi, dengan cap dari UPT pusat/UPTD provinsi setempat, sebagai tanda pengesahan. “Agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version