KUKAR – Seorang warga Desa Muara Kaman bernama Pardi (64) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kota Bangun, Pelaku seorang sindikat pengedar uang palsu, di Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (18/2/2017) malam.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran uang kertas palsu diwilayah Kota Bangun, mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 wita tepatnya di Warung Baso Simpang Tiga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, petugas berhasil meringkusnya.jelasnya.

Ia menambahkan ‘’ Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kita temukan 18 lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diduga palsu dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk dikembangkan penyelidikannya lebih lanjut.’’Ujarnya.

Barang bukti yang saat ini diamankan Polsek Kota Bangun yakni 18 lembar uang kertas nominal seratus ribu, 2 bungkus rokok sampurna mild, 6 lembar uang kertas asli Rp. 10.000,- 1 buah HP nokia Warna Hitam, 1 lembar uang kertas palsu nominal seratus ribu dengan kode seri UJM 330422 serta 40 lembar uang kertas palsu nominal lima puluh ribu dan juga 60 lembar uang kertas palsu nominal seratus ribuan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Undang Undang Mata Uang jo pasal 245 jo 55 KUHP”,Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version