poldakaltim.com  Bontang – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Kalimantan Timur, Minggu (5/3/2017).

Dua orang lain jenis tersebut ditangkap Personil Sat Resnarkoba di rumahkanya dilain tempat tanpa perlawanan yang setelah di Interograsi mengaku bernama Inisial SM alias SD (33) yang berlamat di Jl. Teuku Umar Rt. 22 Kelurahan Berbas Pantai dan IPK alias MK (38) sesuai KTP beralamat di Jl. DR. Sutomo Rt. 07 Kelurahan Berbas Pantai Kota Bontang.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melaui Kasat Resnekoba Akp Jonner Simanjuntak membenarkan  anggotanya pada hari Minggu (5/3) pukul 08.45 Wita berhasail menangkap terduga pengedar Narkoba di Kelurahan Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

“ pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah akibat rumah tersangka selalu ramai hingga larut malam, setelah dapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penggerebegan rumah dan mendapati seorang laki-lakai yang mengaku bernama SM alias SD, setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang haram tersebut namun setelah dilakukan peneggeledahan rumah atau kamar didapati beberapa barang bukti yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang didapat dari terangka inisial IPK alias MK (38).

Polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti, dari tangan tersangka SM al SD barang yang diamankan berupa 1 set alat hisap (Bong) yang masih ada sisa sabu, 1 buah HP merk Strawbery, 2 buah potongan sedotan(alat takar), 1 set alat hisap (Bong) kosong, 1 buah timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah korek api, 5 lembar cacatan hasil penjualan sabu, 1 buah buku catatan hasil penjualan sabu, 1 buah kotak pipet kaca, 1 buah tas rotan ini plastik klip sisa sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 2,200.000,- dan dari tersangka IPK al MK mendapati barang bekti berupa 2 bungkus plastik klip kecil, 1 HP Nokia, 2 biji potongan sedotan (alat hisap) dan 1 buah kantong plastik, jelas Jonner.

” Tersangka kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Thn 2009 tentang narkotika,” dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkasnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version