Poldakaltim.com, Bontang – Lagi, , Polres Bontang melalui Team Bat Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Team Rajawali Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Kamis (04/02/2021).

Laki-laki yang mengaku bernama MAN Alias ANCHU (25) di tangkap di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sultan Syahrir Rt. 005 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sultan Syahrir Rt. 005 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan sering terjadi pesta Narkoba dan juga transaksi narkoba.

Benar saja, begitu Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan tersebut mendapati seorang laki-laki dan perempuan sedang berada didalam kamar. Saat Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tidak ditemukan barang mencurigakan.

Saat dilanjutkan penggeledahan ruangan / kamar tidur ditemukan Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam pipa bulat kecil berwarna hijau dan di bungkus solasi listrik warna hitam yang bertutupkan botol coca colla warna merah dan orange, setelah dibuka berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 27 poket kecil.

Selain 27 ( dua puluh tujuh ) Poket shabu seberat 7,76 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain 1 (satu) buah Handphone, 21 (dua puluh satu) Plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah sedotan runcing, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 ( satu ) buah korek gas, 1 ( satu ) buah pipa plastik, dan 1 ( Satu ) buah kotak hanphone.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa personel Polres Bontang yang berkolaborasi dengan jajarannya telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Bontang Selatan.

“Dalam kasus ini setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka bernama MAN Alias ANCHU sebagai pemilik barang haram. Sedangkan terhadap seorang wanita yang juga ada di TKP dikenai wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan 27 poket sabu,” Terang Kabid Humas.

Lanjutnya, Saat ini kami sedang mendalami kasus ini, tersangka masih kita mintai keterangan darimana dapat barang sebanyak itu dan berapa lama menjalani bisnis barang haram itu.

“Terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version