Bontang – Merupakan langkah cepat dalam rangka memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu Lintas di Kota Bontang, Enam Institusi Pemerintah berkumpul membahas permasalahan lalu Lintas dan Angkutan Masyarakat di Kota Bontang.

” Ke enam Institusi Pemerintah tersebut antara lain Sat lantas Polres Bontang, Dinas Perhubungan Kota bontang, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Organda Kota Bontang “.

Dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Polres Bontang menggelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Rakor FLLAJ) Kota Bontang yang membahas tentang Antisipasi permasalahan Angkutan berbasis Online dengan pokok pembahasan tentang Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor umum tidak dalam Trayek, Senin (27/3/2017).

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh  membenarkan ” kegiatan Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkujan Jalan ( Rakor FLLAJ) pagi ini membahas tentang Permenhub Nomor 32 tahun 2016 dan Antisipasi permasalahan angkatan berbasis Online”, kata Andy Ervyn.

“Sudah banyak daerah lain bermunculan keberadaan Angkutan Orang berbasis Online tersebut, bahkan wilayah Kalimantan Timur juga sudah ada bahkan menimbulkan permasalahan dan menjurun pada Tindak Pidana”, tambah Andy Ervyn.

” dengan harapan, setelah diadakannya Rakor FLLAJ Kota Bontang ini, bisa mencarikan jalan keluar bila kemudian hari di Kota Bontang muncul Angkutan berbasis Online tersebut “, tutup Andy Ervyn.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mengantisipasi adanya gesekan antara kendaraan umum biasa dengan kendaraan umum berbasis aplikasi” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version