Poldakaltim.com, Bontang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kota Bontang mulai diberlakukan, mengawali kegiatan itu dilaksanakan Apel Gabungan di halaman Makodim 0908 Kota Bontang, Minggu (31/1/2021) pagi.

Kegiatan apel Gabungan dipimpin oleh Dandim 0908 Bontang bersama Kabagops Polres Bontang dan Asisten 1 Kota Bontang Drs. HM. Bahri, MAP.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang, Pejabat Utama (PJU) Kodim 0908 Bontang dan Polres Bontang, Dan Pos AL Letda Mar Koko Hamsyah, Kasatpol PP kota Bontang Drs. Ibnu Gunawan, M.Si, Dishub Kota Bontang Vicky Prasetyo, Kepala Badan Kesbang Pol Kota Bontang Sony Suwito Adi Cahyono, SH, MM, dan Sekretaris Satpol PP Sutrisno.

Dengan Peserta apel Gabungan teridiri dari Personil Polres Bontang, Kodim 0908, Rudal 002 Bontang, BPBD, Dishub, Satpol PP, Kebangpol, Pramuka dengan jumlah 150 orang.

Usai Apel Gabungan, pasukan dibagi 4 tim dengan tugas penegakan dan pendisiplinan PPKM dengan sasaran Tugu ekuator dipimpin oleh kasat Sabhara, Pasar rawa indah dipimpin Kapolsek Bontang Selatan, Pasar loktuan dipimpin oleh Kapolsek Bontang Utara dan di Jl. Di panjaitan dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Patroli penegakan dan pendisiplinan PPKM akan terus lakukan selama berlangsungnya PPKM mulai tanggal 1 hingga 14 Pebruari 2021 nanti.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version