poldakaltim.com  Bontang – Jumat (20/1) Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Bontang Kalimantan Timur.

Dalam Penyelidikan dan Pengembangannya Sat Reskrim dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Akp Ade Harri Sistriawan, Sik berhasil mengamankan dan menangkap 3 orang pelaku baik pembuat dan pengedar uang palsu.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Akp. Ade Harri Sistriawan, Sik menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan peredaran uang palsu berawal dari pelaku atas nama NASARUDIN (30), Rabu (18/1) jam 02.00 wita menghubungi korban ARI PRIANTO dengan maksud hendak membayar hutang dan menebus jaminan berupa sebuah HP kepada korban, selanjutnya korban menghubungi saksi IDAWATI (istri korban) untuk menerimakan uang tersebut dari pelaku NASARUDDIN, setelah uang diterima oleh saksi IDAWATI sebesar Rp. 300.000,– dan HP sebagai jamiman dikembalikan pelaku langsung pergi begitu saja, saat setelah Pelaku pergi saksi (IDAWATI) terkejut bahwa uang yang diterima ternyata palsu, kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada korban (ARI PRIANTO) bahwa uang yang diberi oleh pelaku NASARUDIN adalah palsu, langkah korban langsung mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 04.00 wita pelaku menghubungi korban lagi dengan maksud ingin melunasi sisa hutangnya lagi, setelah ditunggu oleh korban kemudian datang pelaku ADE SAPUTRA (24) yang merupakan suruhan pelaku NASARUDDIN untuk menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp.400.000,– dan setelah uang diterima, korban merasa curiga bahwa uang tersebut palsu lagi dilihat dari warna serta tebalnya kertas uang, selanjutnya korban mengambil kunci motor yang digunakan pelaku ADE SAPUTRA dan korban menanyakan keberadaan pelaku. NASARUDDIN selanjutnya korban bersama dengan pelaku ADE SAPUTRA menuju ke tempat pelaku NASARUDDIN menunggu disimpang Jl. Efendi perumahan BTN PKT pada saat pelaku NASARUDDIN melihat kedatangan korban , pelaku NASARUDDIN berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga dan security perumahan BTN, kemudian dua orang pelaku tersebut dan uang sebagai barang bukti diserahkan ke Polres Bontang, kata Ade Harri.

Kemudian Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang sekira pukul 17.00 wita melakukan pengembangan terkait kasus Upal tersebut dengan mencari pelaku lain dan keberadaan barang Bukti alat cetak, alhasil mendapati seseorang yang diduga sebagai mencetak uang palsu di Jln. Arif Rahman Hakim RT. 41 No 17 Kel. Belimbing Kec. Bontang Baratyang mengaku bernama SUPIANSYAH (35), kata Ade.

Kasat Reskrim menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya antara lain berupa Uang Palsu pecahan Rp. 50.000,– sebanyak 14 (empat belas) lembar total uang Rp. 700.000, yang disita dari tangan korban dan Uang Palsu pecahan Rp. 50.000,– sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar jumlah Rp. 1.900.000, Printer merek Canon Pixma MP 287 warna hitam, Kertas paper A4 merek Mirage 1/2 rim, 2 (dua) buah gunting kecil, 1 (satu) buah kater, 2 (dua) buah hp merek samsung lipat yang disita dari tangan tersangka Supiansyah, tambah Kasat Reskrim.

Tersangka Supiansyah mengaku bahwa dirinya baru kali ini meelakukan perbuatan ini dan selama berbuat telah mencetak uang sebanyak 90 lembar uang pecahan 50.000 dengan total 4.500.000, dari sejumlah uang hasil cetakannya tersebut 38 lembar atau sejumlah 1.900.000 telah habis digunakan untuk membeli Narkoba jenis LL yang mereka jual lagi ke orang lain dan uangnya digunakan untuk beli peralatan bayi calon anaknya, jelas Ade.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Pengembangan dan Penyidikan, dimana terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) yo 26 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 Tentang MATA UANG dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version