TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 60.05 gram yang disita dari tiga tersangka berinisial R, WM, dan H, Selasa (14/3/2017).

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dalam ember. Setelah itu, disaksikan polisi, BNK Bulungan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor barang haram tersebut di buang kedalam Water Closet (WC).

 Barang bukti yang dimusnakahkan berupa narkotika Jenis sabu yang di peroleh dari tangan tersangka R seberat 11.10 Gram, WM seberat 40.70 Gram, dan H seberat 8.25 dengan berat total berat 60.50 Gram.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, SIK, MH. melalui Ps Kasubag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, mengatakan Pemusnahan sabu ini adalah hasil tangkapan pada bulan Februari lalu .

“Ini hasil tangkapan bulan lalu setelah kita melakukan proses pemeriksaan baik laboratorium dan lainnya, akhirnya BB positif jenis sabu dan hari ini kita musnahkan,” Tutur Kapolres Bulungan, Selasa (14/3/2017).

Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal narkotika dan pelanggaran narkotika dengan ancaman dan denda tertentu nanti yang akan di tetapkan oleh pengadilan,” tutup Kapolres Bulungan.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version