Poldakaltim.com, KUKAR.- Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Jumat (3/2/2017) dinihari berhasil meringkus PP (40) warga Kota Balikpapan yang menjadi kurir sabu-sabu dengan barang bukti dua poket sabu siap edar seberat 100,25 gram.

Tersangka PP yang merupakan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Gunung Bahagia Selatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan itu ditangkap satuan Reskoba Polres Kukar di kawasan Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada pukul 04.00 Wita. Ketika ditangkap, PP sedang berada di menggunakan mobil Toyota Avanza KT 1227 LA yang berhenti di depan Bank BNI, Jl. Akhmad Muksin Tenggarong.

“Kurir ini warga Balikpapan, dan rencananya sabu-sabu itu diantar ke pemesannya di wilayah Kukar,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.

Dijelaskannya, sebenarnya PP bersama HN,  temannya yang juga dari Balikpapan. Hanya saja, waktu penangkapan,  temannya masih berada di ATM BNI dan kabur ketika mendengar suara tembakan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap teman PP,” tambah Iptu Sabar.

Teman Kurir Kabur Dengar Suara Tembakan

Diceritakannya, penangkapan kurir sabu ini berkat informasi yang diterima Satuan Reskoba Polres Kukar. Sekitar dua jam tim Reskoba menunggu di lokasi yang dicurigai akan menjadi tempat transaksi.

“Tak berapa lama ada mobil yang pakir , sesuai dengan informasi. Anggota kami langsung melakukan penangkapan, dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar buronan tidak keburu kabur,” katanya.

PP berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan menemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil bagian depan sebelah kiri yang dibungkus kopi merek royal crown coffe. Dari hasil penimbangan, sabu-sabu dalam dua poket itu beratnya 100,25 gram bruto.

Berdasarkan pengakuan PP, dia hanya sebagai kurir. Dia dari Balikpapan bersama dengan HN yang sudah kabur ketika terjadi penangkapan. Upah mengantar barang haram ini mencapai 5 juta sekali antar. “Saya tergiur karena upahnya mengantar sabu ini besar,” kata PP.

PP sehari-hari di Balikpapan bekerja sebagai tukang cuci motor dengan upah yang kecil, dibanding bila berhasil mengantar sabu-satu. Selain itu, PP mengaku istrinya sedang hamil dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Rencananya uang 5 juta itu untuk biaya persalinan istri,” katanya menyesal karena bakal tidak bisa mendampingi istrinya saat melahirkan, karena keburu mendekam di sel tahanan.

Akibat perbuatan ini, tersangka PP dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version