poldakaltim.com  Penajam Paser Utara -Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya masih tergolong dibawah umur pada hari Jum’at (10/02/2017) pukul 04.10 Wita bertempat di Mapolres Penajam Paser Utara.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati, AMD serta para Kabag dan Kasat Polres PPU, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyampaikan kepada insan media baik cetak maupun elektronik terkait kronologis terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dibawah umur tersebut.

AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan bahwasannya Satuan Reskrim Polres PPU dibantu dengan Polsek Waru berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan inisial AR yang usianya masih menginjak 14 tahun warga Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

“AR berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres PPU dibantu Polsek Waru di Jalan Propinsi Km. 28 Desa Api-Api sekitar pukul 21.45 Wita setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran dikarenakan pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Yamaha Byson Plat Merah KT 3435 VP yang baru dicurinya sekitar pukul 19.00 Wita di Masjid Al-Ula Kelurahan Nenang”, ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

Lebih Lanjut, AKBP Teddy Ristiawan menerangkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata diketahui bawa AR telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di 4 (empat) lokasi berbeda yakni Kelurahan Nenang, Kelurahan Nipah-Nipah, Desa Api-Api dan Desa Babulu Darat dengan barang bukti yang diamankan yakni Yamaha Byson, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio dan Yamaha Vega R. Dalam melakukan aksinya AR bergerak sendiri dan Ia mengaku sepeda motor yang dicurinya tersebut hanya disimpan untuk digunakannya sendiri.

“Untuk Proses hukum terhadap AR dikarenakan ia masih dibawah umur maka akan dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bekerjasama dengan instansi terkait”, tutup Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version