Tarakan – Pada hari Rabu, 18 Januari 2017 pukul 09.30 Wita, Berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/1/I/2017/KALTIM/RESTRK/POLAIR pada tanggal 18 januari 2017 sekira pukul 09.30 wita Personil Sat Polair Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap tersangka pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen yang sah.

Pelaku berinisial SD bin RH, umur 44 tahun, lahir di Jeneponto tahun 1973,laki-laki, Islam, Swasta, Alamat Kelurahan Karang rejo Kecamatan Tarakan Barat kota Tarakan.

Barang bukti yang disita : 1(satu) unit Perahu Long Boat warna Hitam, 1(satu) unit mesin 40 PK merk Yamaha, Kayu olahan kelompok meranti sekitar 10 m3, 1 (satu) unit mobil truck Dina dengan Nomor polisi DD 9517 XR

Personil Sat Polair Polres Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang bongkar kayu di perairan sungai bandara, atas informasi tersebut Personil Sat Polair langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menemukan sebuah perahu Long Boat mesin penggerak Yamaha 40 PK yang mengangkut kayu olahan kurang lebih 10 m3 dan sebagiannya lagi sudah di muat di dalam mobil Truck merk Dyna dengan nomor polisi DD 9517 XR.

“Kasus ini masih dalam pendalaman di polres tarakan untuk di tindak lanjutin serta tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polres”, ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version