Polres Tarakan – Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 Pukul 20.00 Wita, Telah di amankan tersangka kasus Narkotika.

Pada waktu yang bersamaan Personil Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dengan tkp yang berbeda.Kali ini di Jalan Flamboyant Rt : 27 No : 52 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Personil Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan tsk berinisial JM, 42 Tahun, Pinrang 17 September 1975, Laki-Laki, Bugis / Indonesia, Islam, Swasta, Beralamat Di Jalan Flamboyan Rt : 27 No : 52 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Berikut kronologi kejadiannya : Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 Pukul 20.00 Wita personil Sat Reskrim Polres Tarakan mendatangi sebuah rumah yang berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat terjadi Kdrt.

Setibanya di Jalan Flamboyant Rt : 27 No : 52 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan personil Sat Reskrim Polres Tarakan menemukan JM yang saat itu sedang berada dalam kamarnya kemudian mendapati barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tarakan dan diserahkan kepada Sat Reskoba guna proses penyidikan”, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Personel Sat Reskoba Polres Tarakan : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah gunting dan 5 (lima) buah korek api gas.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version