Tarakan – Sepasang LGBT mencuri dirumah seorang nenek. Berita ini langsung mencuat di kalangan warga masyarakat daerah Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, Hari Selasa (31/1/2017).
Sepasang kekasih ini berinisial G alias LL dan kekasihnya K alias A yang tinggal di Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan. Yang merupakan tetangga rumah dari seorang nenek Hj marlia umur 145 tahun.
Nenek tersebut hidup sebatangkara. Terkadang nenek tersebut ditemani anak dan cucunya dirumah. Namun pada saat kejadian tersebut  nenek itu tinggal dirumah sendirian.
Pada saat nenek tersebut kehilangan tas dan dompet miliknya, saat itu di rumah nenek ada tsk G alias LL datang kerumah dan memang tsk sering kerumah nenek dan nenek pun sering menolong tsk kalau ada perlu.
Namun pada hari minggu 30 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wita. Tsk sendiri masuk kerumah, dan nenek menganggap hal biasa kedatangan G alias LL tidak mencurigakan.
Kesempatan itu digunakan oleh tsk dan pada saat itu tas dan dompet milik nenek diletakkan di atas tempat tidur. Dengan cepat tsk mengambil tas dan dompet tersebut kemudian membawanya kerumah kos-kosan yang berada tak jauh dari letak rumah nenek tersebut.
Tsk G alias LL memberitahukan hal tersebut kepada K alias A. K alias A ini merupakan seorang pria yang hidup bersama G alias LL, mereka berdua ini merupakan sepasang kekasih LGBT.
Kemudian kedua tsk merencanakan akan menjual cincin emas yang ada di dompet nenek yang telah diambilnya tadi karena hanya cicin emas itu yang ada di dompet nenek.
Mengetahui kejadian yang menimpa ibunya tersebut maka oleh anaknya a.n H Bakri umur 65 tahun langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian Resor Tarakan. Dan dengan cepatnya tim Jatanras langsung mendatangi tkp dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan juga berkat keja keras, ketelitian Unit Jatanras kasus tersebut dapat diungkap secara cepat.
Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun karena berat barqang bukti kurang dari 4 gram dengan harga di bawah Rp 2.500.000,- maka perkara tersebut di tipiringkan. Dengan dasar LP/54/I/2017/KALTIM/RES TRK tanggal 31 Januari 2016.
Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version