poldakaltim.com  Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samrinda berhasil melakukan pengngkapan kasus jaringan Samarinda pada Hari Rabu 25 Januari 2017 dengan tersangka berinisial BC (25) dengan barang bukti dua Poket sabu seberat 0,53 gram brutto dan  0,11 gram brutto.

Adapun modus oprandi yang digunakan oleh tersangka dengan cara menyimpan stu poket sabu di dalam genggaman dan satu poket lagi dimasukkan kedalam sedotan dan disimpan di dalam kantong celanan sebelah kanan.

Kini kasus ini tengah di kembangkan oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda dengan total barang bukti 0,64 gram brutto sabu senilai Rp 800.000 dan tersangka masih dalam pemeriksaan petuga.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barangbukti sudah di amankan di mapolresta samarinda, dan saat ini para ttersangka masi di mintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(humas polda kaltim)

 

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version