Poldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda, Korem 091/ASN dan Satpol PP Prov Kaltim laksanakan Operasi Yustisi. Senin,(01/02/21) pagi.

Kegiatan yang laksanakan secara Mobile dan Stasioner diikuti personel gabungan tersebut dilaksanakan di Jl. Basuki Rahmat (taman samarendah) di pimpin oleh Kasat Sabhara Polresta Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan “untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, kami kenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2020.

Kombes Ade Yaya menambahkan, bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan covid-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19 di kota samarinda.

“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, jangan menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kalimantan Timur,” Ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version