Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda pada hari Rabu 12 April 2017 pukul 12.00 Wita melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2017.

Dalam pelaksanaan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan , Propam Polresta Samarinda serta menghadirkan keseluruh pelaku yang berjumlah 5 orang pelaku.

Adapun jumlah barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan berjumlah 242,32 Gram Brutto dan 3 Butir Pil Ekstasi, kesemua barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara di campukan kedalam air dan diaduk menggunakan mesin blander.

Kapolrsta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto , Sik menerangkan “pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karna keberhasilan melakukan pengungkapan kasus dan melakukan penyelesaiaan perkara”, kata Reza Arief Dewanto.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version