Bontang – Belum genap sepekan Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemarin (13/4/2017) jam 14.30 Wita kembali berhasil mengungkap Peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AR (35) dan SB (41) warga Jl.Poros Bontang KM 51 RT 6 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak.

Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo menceritakan Penangkapan kedua pelaku peredaran narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwasannya disalah satu rumah yang beralamat di Jl. Poros Bontang KM 51 RT 6 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak yang dihuni oleh AR sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dirinya bersama 5 anggota menuju ke tempat dimaksud, setelah dilakukan Penggerebekan yang disaksikan oleh Kepala Desa Suka Damai, Polisi mendapati dua orang dalam rumah yakni AR dan SB, setelah dilakukan pengeledahan badan, terhadap SB, Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 550.000,- dari saku celana sebelah kanan bagian depan dan dari dalam tas kecil warna kuning kombinasi merah muda yang dibawanya didapati 1 (satu) pak plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek gas, dan barang-barang tersebut diakui milik SB, jelas Kapolsek Muara Badak

Lebih lanjut Kapolsek menceritakan setelag dilakukan Penggeledahan Badan dilanjutkan penggeledahan ruang ditemukan 1 (satu buah timbangan Digital warna Hitam tersimpan dibawah kolong rumah, kemudian penggeledahan dilakukan dikamar belakang dan anggota menemukan 1 (satu) bungkus rokok merek LA warna hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) poket diduga narkotika jenis shabu, dan anggota juga menemukan 1 (Satu) buah HP merk samsung warna hitam di lantai kamar yang diakui milik AR, tambah Kapolsek.

Saat ini ke dua laki-laki tersebut berikut barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna Proses Penyidikan dan Pengembangan, atas perbuatannya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version