Poldakaltim.com – Kubar, Kepolisian Sektor Muara Lawa pada hari Rabu malam (29/03/17) berhasil membekuk pemuda berinisial Hk yang diduga sebagai bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis Sabu sabu.

Kapolsek Muara Lawa AKP Hartono menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 poket dari tangan tersangka dan 7 poket dari rumahnya di Jalan Mentiwan kampung Melak Ulu Rt. 30 Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Hartono pihaknya telah melakukan Penyelidikan dan pemantauan terhadap Hk selama hampir 2 minggu, setelah mengantongi identitas pengedar dari seorang mantan  pengguna Narkoba yang sudah insyaf, unit Opsnal kami inten melakukan pemantauan tempat tempat yang sering digunakan transaksi.

Unit Reintel Polsek Muara Lawa akhirnya berhasil memancing pelaku dari kampung tempat tinggalnya kemudian pada saat akan mengantar paket pesanannya di simpang tiga Kajuk kampung Bengeris, kendaraan pelaku berhasil kami hentikan dan tanpa perlawanan pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana pelaku kami temukan bungkusan kecil setelah anggota kami membuka bungkusan tersebut berisi 2 poket sabu sabu.

Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut pelaku kami amankan di Polsek dan dari keterangan pelaku di rumahnya masih tersimpan 7 poket sabu sabu siap edar, tanpa berpikir panjang anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sumanta membawa pelaku kerumahnya, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat Bpk. Abed Nego, personil kami menemukan 7 poket sabu, timbangan digital dan bong alat pengisap.

Dilain tempat menurut Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sugit Wahono, Sik bahwa pihaknya membenarkan adanya pengungkapan peredaran Narkoba jenis Sabu sabu di wilayah Muara Lawa dan ini membuktikan bahwa penyalahgunaan Narkoba ini sudah masuk diperkampungan dan pihaknya melalui Bhabinkamtibmas tidak henti hentinya melakukan penyuluhan Narkoba. Terhadap pelaku nantinya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ungkapnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version