Samarinda Kota, – Dengan adanya pemberlakuan PPKM level 3, Polsek Samarinda Kota bersama Tiga Pilar terus menggencarkan patroli dan operasi yustisi dalam rangka cipta kondisi guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 varian baru Omicron.

Kegiatan patroli cipta kondisi dan operasi yustisi menyasar tempat-tempat sarana publik dan sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Sambutan, Sabtu 07 Maret 2022, Pukul 21.00 Wita Hingga Selesai. 

Kaposek Samarinda Kota Kompol Creato Sonitehe Gulo, SH, S. IK menyampaikan pihaknya bersama tiga pilar  melakukan patroli dan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah tempat sarana publik dan hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Sambutan. 

“Kami lakukan patroli pendisiplinan prokes terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi, penggunaan masker dan ketentuan jam operasional serta melakukan tracing selama di berlakukannya PPKM level 3 di Kota Samarinda,” ungkapya.

Kapolsek menjelaskan dalam patroli tersebut 3 Pilar yang tergabung dalam satgas Covid-19 Kecamatan Sambutan juga melakukan pembagian masker dan traking secara mendadak kepada para pengelola dan pengunjung di tempat hiburan malam. 

Selain melakukan tracking dan pembagian masker Operasi yustisi Satgas Covid-19 Penegakkan Protokol kesehatan juga sekaligus melakukan pemberian suntikan vaksin di tempat kepada pengunjung Cafe maupun hiburan malam yang belum divaksin baik 1,2 dan boosterbooster kepada 9 orang warga masyarakat. 

Kapolsek juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 Personil juga memberikan himbauan Kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga memberikan arahan agar masyarakat peduli dengan Protokol Kesehatan, diharapkan dengan kehadiran Personil Polri dapat memberikan Rasa aman serta dapat menyadarkan masyarakat Agar Tetap Waspada dan tetep mematuhi himbauan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tutup Kapolsek.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version