Polsek Sungai Pinang – Sikapi kelangkaan minyak goreng di Kota Samarinda, Polsek Sungai Pinang gencar melakukan peninjauan di pusat-pusat perbelanjaan, swalayan hingga mini market yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (16/03/2022).

Peninjauan dilakukan untuk mengecek stock ketersediaan minyak goreng serta mengawasi pendistribusiannya kepada warga masyarakat. Hal ini merupakan upaya Polsek Sungai Pinang meminimalisir dampak kekhawatiran warga akan habisnya stock minyak goreng dipasaran, sehingga kerumunan warga akibat panic buying dapat dihindarkan, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi, dan yang terpenting mencegah praktek pelanggaran hukum, dalam bentuk penimbunan minyak goreng.

Dari hasil pantauan di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, yakni Indogrosir yang terletak di Jalan A.W. Syahrani Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, untuk ketersediaan minyak goreng pihak Indogrosir menjual minyak goreng sebanyak 500 karton (dus) atau 1000 liter per hari. Warga atau konsumen yang datang wajib menunjukan kartu member, member berwarna merah untuk pedagang dan member warna biru untuk umum, dengan ketentuan pemegang kartu member merah mendapatkan jatah 4 liter dan pemegang kartu member biru mendapat jatah 2 liter, dengan harga yang telah diatur oleh pemerintah yakni Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per liter.

Menurut keterangan Zen Zulkifli selaku junior manager Indogrosir, sisa stock minyak goreng di Indogrosir Samarinda sampai saat ini sekitar 3000 karton (dus) atau 3.600 liter, “Kami harap warga tidak perlu risau dan panik karena stock minyak goreng masih aman hingga seminggu kedepan,” Tutur Zen Zulkifli

Tak hanya di Pusat Perbelanjaan Indogrosir, peninjauan dan pengecekan juga turut dilakukan hingga ke mini market di wilayah Kelurahan oleh Para Bhabinkamtibmas dan Personel Polsek Sungai Pinang yang melakukan patroli.

Menurut keterangan salah satu karyawan mini market di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, pihaknya mendistribusikan minyak goreng sebanyak 5 hingga 17 karton (dus) setiap harinya, bervariasi sesuai dengan yang disalurkan distributor kepada mereka.

“Dalam pendistribusian minyak goreng pihaknya menggunakan kupon yang akan dibagikan menjelang pendistribusian, dan warga hanya diberi jatah 1 orang sebanyak 2 liter minyak goreng saja, setelah membeli warga pun akan diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menghindari duplikasi pembelian,” Ucap Maulana karyawan mini market di Jalan Bengkuring Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K., mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan secara intensif oleh Personel Polsek Sungai Pinang, stock minyak goreng di kota Samarinda masih cukup untuk memenuhi keperluan warga masyarakat. Kompol Irwanto mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi kelangkaan minyak goreng, karena pihaknya akan terus melakukan pemantauan, mengecek stock ketersediaan minyak goreng hingga pendistribusiannya kepada masyarakat.

“Kami imbau kepada warga masyarakat yang mengantri membeli minyak goreng untuk tidak panik, dan tidak melakukan aksi panic buying,  tetap mengantri dengan tertib, dengan tetap mengedepankan ketaatan prokes mengingat saat ini gelombang ke-3 pandemi belum lagi mereda di Kota Samarinda,” Ungkapnya.

“Dan kami ingatkan jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi saat ini, dengan melakukan praktek pelanggaran hukum, dalam bentuk penimbunan minyak goreng. Baik masyarakat maupun pelaku usaha yang terbukti menimbun dapat dijerat pidana dan dipenjara sesuai dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” Tegas Kompol Irwanto.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version