Polsek Sungai Pinang – Edukasi dalam penggelaran giat Yustisi untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih taat prokes terus digencarkan.

Yustisi tersebut digelar di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, oleh Personel Polsek Sungai Pinang beserta Tim Satgas Covid-19 Sungai Pinang., Kamis (10/03/22).

Pelang bertuliskan Operasi Yustisi dipasang dipinggir jalan, dan petugas gabungan pun mulai memilah warga yang melintas untuk menemukan warga yang didapati tidak menggunakan masker. Alhasil sekitar 11 warga diminta menepi dikarenakan beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, sehingga petugas gabungan mengambil langkah antisipasi, edukasi dan pendisiplinan kepada para warga pelanggar prokes.

Oleh petugas gabungan termasuk Personel Polsek Sungai Pinang, para pelanggar diminta dengan sungguh-sungguh agar selalu memakai masker, dan tidak abai prokes ditengah wabah gelombang 3 omicron. Edukasi pun diberikan setelahnya dengan memberikan masker untuk dipakai, serta melakukan pendisiplinan kepada para pelanggar, seperti pengucapan Pancasila, mengucapkan 5M Prokes, hingga push up.

Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K., mengatakan jajaran Polsek Sungai Pinang tak akan bosan-bosannya bersama Satgas Covid-19 Sungai Pinang untuk mendisiplinkan para pelanggar prokes, warga masyarakat justru harus mengetahui perkembangan pandemi gelombang 3 yang saat ini dihadapi bersama di Kota Samarinda.

“Jangan abai dan lalai menerapkan prokes, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, karena terbukti hanya dengan menerapkan prokes secara ketat, dapat menghindarkan seseorang terinfeksi virus Corona,” Ungkap Kompol Irwanto.

“Penerapannya tidaklah terlampau sulit, kita semua hanya perlu kemauan untuk keluar dari situasional pandemi Covid-19 saat ini, serta kesadaran  yang tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan diri maupun orang lain agar terhindar dari sebaran virus Corona terutama varian Omicron,” Pungkas Kompol Irwanto.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version