BERAU – Sabtu (08/04/17) pukul 24.00 wita anggota Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang TSK yg di duga memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, serta menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yg mengaku bernama Sdr. SYARIF dan mengaku mendapatkan Shabu-shabu tersebut dari Sdr. JUMADI yg beralamat di Jl. Mera’ang Rt.03 Kampung Tumbit Melayu Kec.Teluk Bayur Kab. Berau.
Setelah mendapat keterangan bahwa Sdr. JUMADI berada di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur kemudian anggota melakukan pengembangan sekitar pukul 07.30 wita anggota Polsek Teluk Bayur mendatangi rumah TSK dan berhasil mengamankan Sdr. JUMADI dan Barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik sisa Shabu, 1 set Bong, 1 korek api, 1 buah HP samsung lipat warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sedotan, 1 buah tempat bedak warna putih merk PIXY selanjutnya anggota mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Teluk Bayur guna proses lebih lanjut.
Kapolres Berau AKBP Handoko, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Teluk Bayur AKP Tatok menyampaikan saat ini TSK dan Barang Bukti kami amankan di Polsek Teluk Bayur untuk di introgasi serta akan kami kembangkan, dan telusuri asal muasal dari tsk mendapatkan barang haram tersebut, serta siapa saja yang menjadi otak jaringannya,” terang Handoko.