Samarinda – Rabu (29/03/2017) sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku yang di duga melakukan penganiayan / kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yofan Fantika, SIK mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsekta Samarinda telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Zainal Abidin, 24 Thn, Buton, Islam, Swasta, Jl. Kakap Rt. 06 No. 34 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, yang diduga telah melakukan penganiayaan / kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 76 hurf C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Selasa, (04/10/2016) sekitar pukul 18.00 Wita, Sdra ZAINAL ABIDIN (tersangka) telah melakukan penganiayaan / kekerasan terhadap anak tirinya yang bernama PUTRI FETRISIA (korban). 

Awalnya korban baru pulang dari sekolah, kemudian korban keluar rumah dengan maksud ingin mengerjakan PR (tugas sekolah) ke tempat temannya, yang saat itu sudah meminta ijin pada ibunya (Sdri JUNITA LIA SERA) dan ibunya telah mengijinkan korban untuk mengerjakan PR (tugas sekolah).

Sekira pukul 17.00 Wita, korban baru pulang kerumah sehabis mengerjakan PR (tugas sekolah) dari rumah temannya, dan kemudian tersangka bertanya pada korban “kamu bermain seharian”, dan korban menjawab “saya habis mengerjakan PR (tugas sekolah) dirumah teman saya”. Mendengar jawaban dari korban, tersangka mengira korban telah berbohong, selanjutnya tersangka langsung memukul / menonjok korban mengenai mata kiri korban hingga lebam.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Kantor Polsekta Samarinda Ilir untuk di proses lebih lanjut.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, ZAINAL ABIDIN* berhasil diamankan oleh Unit Polsekta Samarinda Ilir pada hari Rabu, (29/03/2017) sekitar pukul 18.30 Wita, di rumahnya di Jl. Kakap Rt. 06 No. 34 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version