BERAU – Senin (01/05/17) Polwan Sat Lantas Polres Berau Bripda Citra melaksanakan sosialisasi di Jalan Mangga 2 Tanjung Redeb kepada pengendara R2 maupun R4 agar menaati peraturan berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut Bripda Citra memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang bahwa melawan arus melanggar pasal 287 (3) jo pasal 106 (4) huruf d dan e dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,-.

Tidak hanya itu, Bripda Citra juga memberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memenuhi syarat dalam berkendara seperti pemakaian sabuk pengaman, helm, dan spion.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, dengan himbauan langsung ke jalan-jalan dan peringatan diharapkan pengguna jalan dapat mengetahui lebih dini dan bisa mempersiapkan diri serta lebih waspada pada saat melewati jalur rawan baik rawan longsor maupun rawan kecelakaan lalu lintas

HUMAS POLDA KALTIM
Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version