Poldakaltim.com   Samarinda – Merupakan ibukota Kalimantan Timur, samarinda kembali membuat geger bagaimana tidak  Satauan Reserse kriminal Polresta Samarinda lagi-lagi berhasil mengamankan dua orang berinisial MK dan J pada hari Selasa 25 April 2017 pukul 01.00 Wita, kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 uu RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi.

Keduanya diamankan berdasar dari laporan masyarakat mengenai sebuah akun twitter dengan nama akun @AmelSamarinda yang melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi, sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.

Selain mengamankan pelaku diamankan pula 1 unit handphone merk oppo , 1 unit handphone merk samsung , 2 buah sim card dan bukti screenshoot dari akun twitter pelaku, postingan pelaku di akun twitternya sangat terlihat tak senonoh, dan juga memberikan kontak telpon dan bertuliskan ” Open Bo Samarinda” ini menunjukan indikasi adanya prostitusi dan perdagangan manusia.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sik menerangka “bahwa kedua pelaku telah kami amankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut, dan kedua tersangka terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 uu RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi dengan adanya bukti akun twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku” tutup Reza Arief Dewanto.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan oleh Polresta Samarinda, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version