Poldakaltim.com, NUNUKAN,- Unit Saber Pungli Polres Nunukan, Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang oknum pekerja harian lepas (PHL) PT Pelni dalam operasi tangkap tangan karena melakukan pungli ongkos over bagasi dan muatan di KM Lambelu, yang sandar di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Minggu (12/3/2017).

“Kami telah amankan kedua oknum PHL PT Pelni karena meminta ongkos over bagasi tanpa disertai bukti pembayara. Tim saber pungli langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Nunukan, beserta barang bukti uang Rp15,8 juta juga tiket bagasi, kerta booking muatan,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Nunukan, Kompol M Rizal Muchtar SH, SIK seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dijelaskannya kedua pelaku adalah oknum PHL PT Pelni itu dengan inisial SB (65)  beralamat di Jl. P. Antasari RT .12 Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan. Petugas mengamankan uang sebesar Rp9,4 juta, kertas booking muatan palka sebanyak 7 lembar terpakai, dan 151 belum dipakai;  3 lembar tiket bagasi lebih,  stiker Pelni Nunukan OB Lunas sebanyak 109 lembar dan seragam PT Pelni.

Sedangkan tersangka lain bernama Mr (47) beralamat Jl. Gajahmada RT. 08, Kel. Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan. Petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.6,4 juta, 5 lembar booking muatan palka kosong,  28 tiket bagasi lebih ( belum terpakai ), 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih,  154 lembar stiker OB Lunas, 1 buat tas slempang warna hitam dan 1 pasang seragam PT. Pelni.

“Keduanya ditangkap pada Minggu pagi  pukul 07.10 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Modusnya pengurus barang yang datang ke Pelabuhan Tunontaka, kemudian melapor kepada SB dan Mr bahwa ada barang muatan bagasi dan palka,” kata Kompol M Rizal Muchtar.

Dikatakannya, setelah menerima informasi adanya barang muatan di bagasi dan palka, selanjutnya tersangka SB dan Mr  melihat barang muatan bagasi dan palka tersebut, kemudian menentukan harga biaya over bagasi, yaitu Rp300 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sedangkan untuk biaya barang di palka berkisar Rp. 1,5 juta sampai dengan Rp2 juta.

“Pembayaran over bagasi dan biaya barang di palka, tidak ada bukti pembayaran maupun kuintansi. Kami akan kenakan Pasal 12 huruf E UU RI No. 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP,” kata Kompol M Rizal Muchtar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan bila mengetahui adanya praktek pungli. Seperti yang terjadi di Pelabuhan Tunon Taka Nunuka ini memang cukup lama menjadi sorotan masyarakat, namun baru kali ini dapat dilakukan operasi tangkap tangan.

“Jadi segera saja melaporkan apabila melihat praktek pungli. Tim Saber akan langsung bergerak untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Ade Yaya Suryana.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version