Samarinda – Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda nelaksanakan quick respon dari laporan warga bahwa adanya Polisi Gadungan di Jalan Am. Sangaji Samarinda.

Tim selanjutnya melakukan pengecekan ke TKP pada Kamis (24/3/2022), siang. Saat tiba di TKP, anggota beat 5 patroli regu 1 menemukan pelaku polisi gadungan yang telah diamankan oleh warga.

Dalam keterangan salah satu saksi, penangkapan tersangka oleh warga setelah tersangka tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan pada salah satu warga yang beralamat di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 7, RT. 75 RW. 26, Samarinda.

Dari kejadian itu, korban yang berinisial BE (25) mengalami kerugian yaitu dengan kehilangan 2 Handphone berjenis Android dan Handphone senter. Selain itu uang dengan jumlah 1 juta rupiah pun raib di rampas oleh tersangka.

Pelaku diketahui berinisial RS (34) warga Jalan Pramuka, Gang 5A, Kecamatan Sungai Pinang dan diketahui bekerja sebagai Pemborong Plafon Baja Ringan.

Dalam kejadian itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah hanphone Samsung A8, 1 buah Senpi mainan, 1 buah tas berwana hitam, danb1 buah motor spin berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2976 FA

Selanjutnya Unit Patroli Beat 5 meyerahkan pelaku kepada personel  Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version