Poldakaltim.com, BERAU,— Sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan terhadap pegawai Pertanahan Berau, yakni Y dan L yang ditangkap tim saber pungli Polres Berau pada  27 Februari 2017 yang lalu, akhirnya Kepala Badan Pertahanan Berau juga ikut dipanggil menjadi saksi.

Berikut ini berita terkait pemeriksaan Kepala BPN Kabupaten Berau di Polres Berau seperti yang dimuat di media online: Merdeka.com dengan judul:

Kepala Kantor Pertanahan Berau diperiksa kasus OTT pungli anak buah

Merdeka.com – Polres Berau memeriksa kepala Kantor Pertanahan Berau, Umar Malabar, Jumat (3/3), terkait dugaan pungli yang dilakukan dua pegawainya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polres Berau, 27 Februari 2017.

Keterangan diperoleh, sebelumnya dua pegawai kantor pertanahan itu, inisial Y dan I, diamankan sekira pukul 10.30 WITA di kantor mereka, di Tanjung Redeb. Selain kedua orang itu, petugas juga mengamankan uang Rp 60 ribu diduga bukti untuk penjualan blanko persyaratan pengurusan sertifikat serta uang tunai Rp 5,2 juta, beserta dokumen administrasi.

Uang yang diamankan, terkait besaran tarif layanan di kantor pertanahan, yang diduga diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yang mengacu pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Terlebih lagi, warga juga mengeluhkan mahalnya tarif layanan di kantor pertanahan.

“Benar, jadi diperiksa (kepala kantor pertanahan) terkait dua pegawainya kemarin yang kita amankan, dan prosedur pelayanan di kantor pertanahan,” kata Kapolres Berau AKBP Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/3) malam.

Diterangkan Handoko, modus dari dugaan pungutan liar itu, di mana pungutan-pungutan yang ada di kantor pertanahan dikelola koperasi. Meski demikian dua pegawai kantor pertanahan yang diamankan tidak ditahan.

“Keduanya masih saksi, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujar Handoko.

“Kita juga menjadwalkan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tim dalam waktu dekat akan ke Jakarta,” tambah Handoko.

“Kita tanyakan terkait prosedur-prosedur itu apakah dibenarkan atau tidak. Karena modusnya, dikumpulkan, dikoordinir oleh koperasi. Jadi pungutan-pungutan itu dikoordinir oleh koperasi,” jelasnya lagi.

Tidak kalah penting, tim penyidik Polres Berau juga menanyakan ke kementerian, terkait dasar hukum pungutan dikelola oleh koperasi di kantor pertanahan Berau.

“Ya, kita tanyakan ke saksi ahli, dasar hukumnya, apakah dibenarkan dari kementerian atau tidak? Jadi uang Rp 5,2 juta yang diamankan itu dikelola koperasi,” demikian Handoko. [cob]

Sumber: Merdeka.com

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version