POLDA KALTIM – Penyalahgunaan Alkohol 70% dan lem oleh sebagian anak, remaja dan pemuda di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi perhatian pihak Polres Kubar. Hal ini kemudian disikapi secara serius oleh Sat Binmas Polres Kubar dengan menyebarkan surat Himbauan Kapolres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono, SIK Melalui Kasat Binmas Polres Kubar AKP Setiono, S.I.Kom mengatakan bahwa dirinya selaku pengembangan fungsi bidang preemtif telah memerintahkan anggotanya untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada toko juga apotek yang menjual barang tersebut.

“kami dari sat binmas secara langsung sudah turun ke toko-toko juga apotek untuk memberikan surat himbauan agar para penjual tidak melayani anak dan pemuda yang disinyalir menyalahgunakan barang tersebut”. katanya ketika ditemui tim humas Polres Kubar pada acara penjemputan Pangdam VI Mulawarman.

Diungkapkannya, bahwa masalah penyalahgunaan Alkohol 70% dan lem ini merupakan masalah yang harus diselesaikannya secara bersama-sama. Tidak bisa Polisi saja yang bergerak untuk menghimbau mencegah dan menindak. Penjual, orang tua guru dan seluruh element masyarakat harus sama-sama satu visi.

” tidak bisa Polisi saja yang bergerak. Semua harus bersinergi, sama-sama satu visi” ungkapnya.

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Lampung tahun 2009 ini berharap, para orang tua yang memiliki anak remaja agar punya kontrol lebih terhadap anaknya. Orang tua harus mengetahui anak sekolah sampai jam berapa? Main kemana? Sampai jam berapa? Sama siapa? dan apa yang dilakukan?

” ini memang terkesan hal kecil dan sepele. Tapi orang tua harus sadar kalau anak pulang lewat jamnya, hal ini patut ditanyakan, kanapa sampai telat?, demikian juga main, apa yang dilakukan? Terlebih apabila sampai larut malam? ” jelasnya.

Diketahui, selain melaksanakan himbauan langsung ke toko-toko dan Apotek, Sat Binmas Polres Kubar bersama Bhabinkamtibmas jajaran juga melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya penyalahgunaan alkohol 70% dan lem di sekolah-sekolah dan PPA yang ada di wilayah Hukum Polres Kubar.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version