poldakaltim.com  Penajam Paser Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri kepada masyarakat pada hari Selasa (14/02/2017) bertempat di Pasar Petung Kelurahan Petung.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Unit Dikyasa Brigadir Agung Laksana beserta Anggota Sat Lantas lainnya menyampaikan tentang tarif PNBP yang telah diperbarui sesuai dengan PP Nomor tahun 2016 tersebut kepada tukang ojek maupun pengunjung pasar Petung.

Sementara itu Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH,SIK, MH mengatakan, PP No 60  Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif (PNPB) adalah pengganti PP No 50  Tahun 2010 yang efektif berlaku pada tanggal 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

“Sosialisasi sendiri gencar kami lakukan dengan tujuan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB,” Ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH,SIK, MH.

“Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa, tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya”, tutupnya

​​ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version