Penajam Paser Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri kepada masyarakat pada hari Senin (16/1/2017) bertempat Samsat Kabupaten PPU.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Angota Sat Lantas Polres PPU Brigadir Wahyudi menjelaskan, kenaikan tarif atas jenis PNBP Polri hanya biaya administrasi STNK, TNKB dan BPKB, namun tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akhir-akhir ini menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat bahwa yang naik adalah pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH,SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Seto Handoko Putra, S.I.Kom mengatakan, PP No 60  Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif (PNPB) adalah pengganti PP No 50  Tahun 2010 yang efektif berlaku pada tanggal 6 Januari 2017 Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

“Selain melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, pihaknya juga telah memasang banner-banner maupun spanduk ditempat publik yang strategis sehingga masyarakat melihat langsung tarifnya”, pungkasnya

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” sosialisasi ini perlu, sehingga masyarakat tahu bahwa tarif sudah berubah sesuai PP No 60  Tahun 2016 ” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMASPOLDAKALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version