TANJUNG SELOR – Polres Bulungan melalui jajaran Polsek Tanjung Palas kembali membekuk tersangka pemilik sabu yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

Adapun, pengungkapan kasus yang terjadi sekira pukul 16.45 Wita, Selasa (22/3) di Jembatan Salimbatu ini petugas menemukan sebanyak dua bungkus plastik bening berisikan sabu dari celana tersangka yakni As (24) warga Jalan Pembangunan RT 008 Desa Salimbatu.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Ps Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dimana atas adanya kecurigaan terhadap salah seorang yang hendak menuju Jembatan Salimbatu untuk bertransaksi barang haram.

Maka, guna memastikan informasi itu, pihak kepolisian bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Petugas akhsirnya berhasil menemukan orang yang dimaksud tersebut. Dan setelah melakukan penggeledahan dari tersangka petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kantong celananya.

“Tersangka saat digeledah tidak ada perlawanan. Sehingga petugas dengan mudah menggiringnya ke kantor kepolisian,’’ ujar Kapolres Bulungan (23/3).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, atas kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tentang Narkotika.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version