POLDA KALTIM, SAMARINDA – Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dari sebuah kos-kosan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (19-10-2016).

Kasat Narkoba Polresta Samarinda menuturkan jika penangkapan pelaku EN (19) merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyo Budi, SIK, MSi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 poket sabu seberat 1,32 gram bruto, uang tunai penjualan sabu Rp3 juta, 1 unit handphone Samsung lipat warna pink, 1 unit motor yamaha mio KT 3844 OM.

Tersangka menyembunyikan sabu dengan membungkus sabu dengan uang ribuan untuk mengelabui petugas saat penangkapan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version