TANJUNG SELOR – Satuan reserse narkoba (satreskoba) kepolisian sektor (polsek) Tanjung Palas kembali membekuk tersangka kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu di jembatan Desa Salimbatu, Selasa (22/3/20117).

“Tersangka berinisial AS (24) ditangkap karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dari tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu ditaruh dalam plastik bening,” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman melalui Ps Kasubbag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto.

 Tertangkapnya AS, warga Jalan Pembangunan RT 008 Desa Salimbatu itu berawal dari informasi masyarakat setempat kepada Polres Bulungan sehingga satreskoba menurunkan personel untuk memastikan keadaan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu di pelaku.

Tutut mengungkapkan, AS dibekuk petugas satreskoba di jembatan penyebrangan menuju desa Salimbatu, Kec Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres sembari proses lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Saat ini tersangka masih dikenakan UU Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (1) UU No 39 tentang Narkotika.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version