Tarakan,  Pada hari Sabtu, 18 Februari 2017 pukul 17.30 Wita, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/78/II/2017/Kaltim/ResTrk, tanggal 18 Februari 2017 Anggota Kepolisian resor Tarakan Satuan Resnarkoba melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Wilayah hukum Polres Tarakan

Dengan Tempat kejadian perkara di Jl. Tanjung batu Rt.23 Kelurahan mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.

Kejadian tersebut bermula sekira pukul 17.00 Wita unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Tanjung Batu RT.23 Kelurahan mamburungan Kecamatan Tarakan timur kota Tarakan sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah di lakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang sering di pakai untuk transaksi. Saat itu rumah tersebut sedang terbuka, lalu unit Opsnal sat Resnarkoba polres Tarakan mengamankan seorang perempuan yang ada di dalam rumah tersebut dan setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan di saksikan oleh Sdr. Muslim (Ketua RT.23 ).

 Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menemukan  barang bukti antara lain : 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang di duga sabu-sabu, 2 (dua) palstik kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6, 2 (dua) buah HP merk Nokia, 2 (dua) buah HP merk Advan.

Kemudian pelaku di bawa ke mako polres Tarakan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version