Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang yang dipimpin Iptu Rihard Nixson, Sh hari ini (Red. kemarin) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor di Kota Bontang dengan tersangka berinisial SDA (32)  merupakan warga Jl Ir. Juanda No. 30 Rt. 06 Kel.Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (25/4/2017)

Perbuatan tersangka dilakukan sendirian dengan modus meminjam motor milik korban Andi Agus di Jl. Jendral A. Yani Belakang Kantor Pajak Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selang beberapa bulan dengan alasan rusak kemudian tersangka melakukan perbuatan kedua kalinya dengan cara meminjam motor lagi di salah satu warung milik Eka Prasetya Ningsih di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang dengan jaminan Motor hasil kejahatan pertama tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, Sh menceritakan Pengungkapan kasus Penggelapan atau Penipuan berawal dari adanya Laporan warga bernama Andi Agus Jl. Jendral A. Yani Belakang Kantor Pajak Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada minggu (21/1/ 2017) yang menyatakan telah menjadi korban penggelapan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam metalik KT 4547 DF.

Pada Sabtu (18-3-2017) sekitar Pukul 10.00 wita dengan menggunakan motor hasil kejahatan tersebut (KT-4547-DF) tersangka meminjam lagi motor Honda legenda dengan No Pol KT 4601 DI milik Eka Prasetya Ningsih di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, namun hingga dilaporkan motor tidak dikembalikan.

” dari pengakuan tersangka saat diwawancarai media ini mengaku melakukan perbuatan Penggelapan atau penipuan sudah empat kali, namun yang dua kali tidak melapor dan telah diselesaikan secara kekeluargaan “.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dengan disangka pasal 373 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version