Bontang – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (4/4/2017).
Pelaku yang berstatus Penggangguran dan Pelajar yang berinisial SF (20) warga Gn. Telihan, AK (19) warga Kanaan, AT (21) warga Gn. Telihan dan HA (16) warga Kanaan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl. Poros Bontang-Sangata Dusun Temputu rt.06 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, Sh membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Green Mart Jl. S. Parman Kelurahan Gunung Telihan Kec. Bontang Barat yang terjadi pada Minggu (2/4/2017) pukul 01.00 Wita.
” atas kejadian pencurian tersebut korban Suyanto yang bertempat tinggal di Jl. Soka No. 15 PC. VI PT. Pupuk kaltim Bontang tersebut mengalami kerugian Rp. 28.459.000,- “, kata Kasat Reskrim.
Ke empat tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam abu – abu, 1 (satu) buah hanphone merk nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah lampu spicker merk merk DKNH warna hitam, 14 buah Korek gas merk M2000, 11 botol kecil parfum refil dan 1 buah bedak merk Mitu baby, diamankan di Polres Bontang, tambahnya.
Kini tersangka sedang menjalani proses Penyidikan di Polres Bontang dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)