Poldakaltim.com – Tarakan, Pada Hari Rabu, 08 Maret 2017 Pukul 21.00 Wita,Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/III/2017/Kaltim/Res Trk/Sek Tmr pada tanggal 08 Maret 2017 telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan TKP yang berlamat di Tanjung Pasir Rt : 18 Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.

Pelapor a.n Rosniani, Tarakan 28 Juli 1997, Perempuan, Islam, Profesi Mahasiswa, Alamat Tanjung Pasir Rt: 18 No : 19 Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berinisial AS, Pare-Pare 02 Januari 1995, Laki-Laki, Profesi Sebagai Nelayan, Alamat Tanjung Pasir Rt : 18 Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.

Berikut uraian singkat kejadian : pada hari Rabu, 08 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WITA kejadian bermula saat pelapor sedang berada di rumah saudari Nuhayati datang terlapor menghampiri pelapor dan langsung menendang pelapor.

Tiba-tiba tanya sebab yang jelas terlapor menendang pelapor menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tangan pelapor sebelah kanan, bibir bagian bawah dan wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka memar.

Akibat kejadian yang dialaminya pelapor pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib yaitu ke Mako Polsek Tarakan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan laporan polisi tersebut akhirnya terlapor diamankan di Mako Kepolisian Sektor Tarakan Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban/ pelapor langsung dilakukan visum di RSUD Tarakan serta melengkapi administrasi penyidikannya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version