Penajam Paser Utara – Senin (20/03/2017) pukul 20.00 Wita, Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara membekuk dua pelaku mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar jenis double L di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Masing-masing pelaku berinisial IM (24) dan MY (20). salah satu pelaku berstatus Karyawan BUMD.

Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto, SH mengatakan anggotanya dapat mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Anggota Unit Narkoba Polres Penajam Paser Utara kemudian melakukan penyelidikan dengan mengerahkan beberapa anggota yang mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt. 10 Kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam.

Setelah dilakakukan penggeledahan dari tangan keduanya, petugas mengamankan 750 Butir yang disimpan pelaku di dua tempat yang berbeda.

Saat ini, Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara masih menindaklanjuti dengan memeriksa tersangka di Mapolres. kedua tersangka yang diamankan dijerat dengan 97 Jo. pasal 106 ayat (1) Sub. pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version