KUKAR – Peredaran narkotika telah merambah hingga kepelosok desa. Terbukti (15/2) lalu, tiga penyalahguna narkotika berhasil diringkus dari tiga kecamatan berbeda, Ketiga pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi dan pesta narkoba dikawasan desa. Salah seorang diantaranya merupakan pelajar SLTA di Kecamatan Tabang, yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Penangkapan pertama terjadi di Desa Separi Rt 01, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar sekitar pukul 18.00 wita. Jajaran Polsek Tenggarong Seberang meringkus seorang warga setempat bernama rahmansyah (26), lantaran menjadi pengedar sabu. Dari tangan Rahmansyah polisi menyita barang bukti dua poket sabu, satu bungkus rokok, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp. 1 juta, satu unit Hp dan satu unit motor merek SkyWave KT 3774 UI warna biru. Pelaku diringkus oleh petugas yang sedang berpatroli saat itu pelaku masuk disalah satu gang desa dengan gelagat mencurigakan,’ ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.

Dihari yang sama sekitar pukul 20.00 wita, anggota Sat Reskoba Polres Kukar juga meringkus seorang pengedar narkoba bernama hery sandy (24) warga jalan kurnia makmur rt 18 kelurahan harapan Baru kecamatan loa janan ilir samarinda, Herry diringkus saat hendak menjajakan barang haram tersebut dijalan swadaya Loa Haur Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, ada laporan tentang transaksi narkoba di Desa Bakungan sehingga petugas melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0,75 gram satu unit hp dan sebuah korek gas, beber Iptu Sabar.

Terakhir pukul 23.00 Wita, jajaran Polsek Tabang juga mengamankan seorang pelajar SLTA berinisial St (17) lantaran diduga kuat terkait jaringan pengedar sabu. Meski tidak menemukan barang bukti sabu, berdasarkan hasil tes urine, St dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sejak 12-15 Februari, Polisi telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba. Tiga pelaku lainnya diwajibkan mengikuti rehabilitasi, tutup Iptu Sabar.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version